UU RI Nomor 12 Tahun 2011/sandbox: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{center|UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011<br/>
{{center|{{big|UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011<br/>
TENTANG<br/>
TENTANG<br/>
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,}}
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,}}}}
 


{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|+
|Menimbang:
| style="vertical-align:top;"|Menimbang:
|a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
Baris 15: Baris 14:
Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Perundang-undangan;
|-
|-
|Mengingat:
|style="vertical-align:top;"|Mengingat:
|Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar
|Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Baris 36: Baris 35:
|}
|}


==BAB I: KETENTUAN UMUM ==
==BAB I: KETENTUAN UMUM==


=== Pasal 1 ===
===Pasal 1===
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


Baris 73: Baris 72:
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945.
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945.


=== Pasal 2 ===
===Pasal 2===
Pancasila  merupakan  sumber    segala  sumber  hukum negara.
Pancasila  merupakan  sumber    segala  sumber  hukum negara.


=== Pasal 3 ===
===Pasal 3===
(1) Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  merupakan  hukum  dasar  dalam Peraturan Perundang-undangan.
(1) Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  merupakan  hukum  dasar  dalam Peraturan Perundang-undangan.


Baris 83: Baris 82:
(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.


=== Pasal 4 ===
===Pasal 4===
Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.


==BAB II: ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN==
==BAB II: ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN==


=== Pasal 5 ===
===Pasal 5===
Dalam  membentuk  Peraturan  Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan  yang  baik,  yang meliputi:
Dalam  membentuk  Peraturan  Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan  yang  baik,  yang meliputi:


Baris 105: Baris 104:
g.  keterbukaan.
g.  keterbukaan.


=== Pasal 6 ===
===Pasal 6===
(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:


Baris 132: Baris 131:
==BAB III: JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN==
==BAB III: JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN==


=== Pasal 7 ===
===Pasal 7===
(1) Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan terdiri atas:
(1) Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan terdiri atas:


Baris 153: Baris 152:
(2) Kekuatan  hukum  Peraturan  Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Kekuatan  hukum  Peraturan  Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


=== Pasal 8 ===
===Pasal 8===
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.


(2) Peraturan      Perundang-undangan      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
(2) Peraturan      Perundang-undangan      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.


=== Pasal 9 ===
===Pasal 9===
(1) Dalam      hal      suatu      Undang-Undang    diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(1) Dalam      hal      suatu      Undang-Undang    diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.


(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.


=== Pasal 10 ===
===Pasal 10===
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi:
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi:


Baris 179: Baris 178:
(2) Tindak  lanjut  atas  putusan  Mahkamah  Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
(2) Tindak  lanjut  atas  putusan  Mahkamah  Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.


=== Pasal 11 ===
===Pasal 11===
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.  
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.  


=== Pasal 12 ===
===Pasal 12===
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.


=== Pasal 13 ===
===Pasal 13===
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.


=== Pasal 14 ===
===Pasal 14===
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.


=== Pasal 15 ===
===Pasal 15===
(1) Materi  muatan  mengenai  ketentuan  pidana  hanya dapat dimuat dalam:
(1) Materi  muatan  mengenai  ketentuan  pidana  hanya dapat dimuat dalam:
a.  Undang-Undang;
a.  Undang-Undang;

Menu navigasi