UU RI Nomor 12 Tahun 2011/sandbox: Perbedaan antara revisi

224.532 bita ditambahkan ,  2 tahun yang lalu
←Membuat halaman berisi '{{center|UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011<br/> TENTANG<br/> PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,}} Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakya...'
(←Membuat halaman berisi '{{center|UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011<br/> TENTANG<br/> PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,}} Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakya...')
(Tidak ada perbedaan)