Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017/judul: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
← Revisi sebelumnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017/judul
(sunting)
Revisi per 16 Januari 2025 10.54
255 bita dihapus
,
1 tahun yang lalu
←Mengalihkan ke
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/judul
Visual
Teks wiki
Revisi per 16 Januari 2025 10.40
(
sunting
)
Juliansukrisna87
(
bicara
|
kontrib
)
Tidak ada ringkasan suntingan
← Revisi sebelumnya
Revisi terkini sejak 16 Januari 2025 10.54
(
sunting
)
(
balikkan
)
Juliansukrisna87
(
bicara
|
kontrib
)
(←Mengalihkan ke
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/judul
)
Tag
:
Pengalihan baru
Baris 1:
Baris 1:
{{center|
#ALIH [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
3
Tahun
2017
/judul]]
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3
TAHUN
2017
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DANPEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
}}
Juliansukrisna87
Birokrat
,
Pengurus antarmuka
,
Pengawas
,
Pengurus
1.295
suntingan
Menu navigasi
Perkakas pribadi
Belum masuk log
Pembicaraan
Kontribusi
Masuk log
Ruang nama
Halaman
Pembicaraan
Bahasa Indonesia
Tampilan
Baca
Sunting
Sunting sumber
Lihat riwayat
Lainnya
Navigasi
Halaman utama
Perubahan terbaru
Halaman sembarang
Bantuan tentang MediaWiki
Perkakas
Halaman istimewa
Versi cetak
Get shortened URL