Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017/pembukaan: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha |bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; |bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daera...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha |bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; |bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daera...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi