Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/pembukaan: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, tansparansi, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; c. bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati te...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, tansparansi, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; c. bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati te...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi