1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 55: | Baris 55: | ||
:a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan | :a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan | ||
:b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. | :b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. | ||
(2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. | (2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. | ||
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan. | (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan. | ||
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa. | (4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa. | ||
}}}} | }}}} | ||