Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 55: Baris 55:
:a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan  
:a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan  
:b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  
:b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  
(2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.  
(2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.  
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan.  
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan.  
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.  
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.  
}}}}
}}}}

Menu navigasi