Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{ordered list|type=decimal |Daerah adalah Kabupaten Malang. |Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. |Bupati adalah Bupati Malang. |Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan. |Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat huku...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{ordered list|type=decimal |Daerah adalah Kabupaten Malang. |Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. |Bupati adalah Bupati Malang. |Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan. |Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat huku...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi