Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:


{{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}}
{{ordered list|type=decimal
 
|Daerah adalah Kabupaten Malang.
{{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.}}
|Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
|Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
{{Perundangan ketentuan umum|3|Provinsi|Provinsi Jawa Timur.}}
|Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
 
|Bupati adalah Bupati Malang.
{{Perundangan ketentuan umum|4|Pemerintah Provinsi|Pemerintah Provinsi Jawa Timur.}}
|Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
 
|Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
{{Perundangan ketentuan umum|5|Bupati|Bupati Malang.}}
|Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kelurahan.
 
|Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
{{Perundangan ketentuan umum|6|Pemerintah Daerah|Pemerintah Kabupaten Malang.}}
|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
 
|Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
{{Perundangan ketentuan umum|7|Kecamatan|bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.}}
|Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
 
|Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
{{Perundangan ketentuan umum|8|Kelurahan|wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kelurahan.}}
|Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
 
|Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|9|Desa|kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.}}
|Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
 
|Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
{{Perundangan ketentuan umum|10|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.}}
|Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
 
|Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|11|Ruang|wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.}}
|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
 
|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang adalah hasil penataan ruang wilayah Daerah.
{{Perundangan ketentuan umum|12|Tata Ruang|wujud struktur ruang dan pola ruang.}}
|Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.
 
|Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso yang selanjutnya disingkat RDTR WP Perkotaan Karangploso adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah perencanaan perkotaan Karangploso yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
{{Perundangan ketentuan umum|13|Struktur Ruang|susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.}}
|Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
 
|Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
{{Perundangan ketentuan umum|14|Pola Ruang|distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.}}
|Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
 
|Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
{{Perundangan ketentuan umum|15|Penataan Ruang|suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.}}
|Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari Daerah dan/atau kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Daerah yang bersangkutan.
 
|Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
{{Perundangan ketentuan umum|16|Perencanaan Tata Ruang|suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.}}
|Zona adalah kawasan atau area yang memilik fungsi dan karakteristik spesifik.
 
|Sub-Zona adalah bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
{{Perundangan ketentuan umum|17|Pemanfaatan Ruang|upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.}}
|Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan atau regional.
 
|Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah sub pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
{{Perundangan ketentuan umum|18|Pengendalian Pemanfaatan Ruang|upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.}}
|Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kecamatan.
 
|Pusat Lingkungan Kelurahan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kelurahan.
{{Perundangan ketentuan umum|19|Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR|hasil perencanaan tata ruang.}}
|Pusat Lingkungan Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman rukun warga.
 
|Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan.
{{Perundangan ketentuan umum|20|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten|RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.}}
|Peninjauan Kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
 
|Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
{{Perundangan ketentuan umum|21|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang|hasil penataan ruang wilayah Daerah.}}
|Persetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.
 
|Batas Daerah adalah batas Daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten.
{{Perundangan ketentuan umum|22|Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR|rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.}}
|Pemangku Kepentingan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan masyarakat.
 
|Pembahasan Lintas Sektor adalah pembahasan substansi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri.
{{Perundangan ketentuan umum|23|Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso yang selanjutnya disingkat RDTR WP Perkotaan Karangploso|rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah perencanaan perkotaan Karangploso yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.}}
|Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
 
|Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.
{{Perundangan ketentuan umum|24|Kawasan|wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.}}
|Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
 
|Zona Cagar Budaya adalah area satuan ruang geografis yang memiliki 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
{{Perundangan ketentuan umum|25|Kawasan Lindung|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.}}
|Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.
 
|Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
{{Perundangan ketentuan umum|26|Kawasan Budi Daya|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.}}
|Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
 
|Zona Perumahan adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
{{Perundangan ketentuan umum|27|Wilayah|ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.}}
|Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
 
|Zona Perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
{{Perundangan ketentuan umum|28|Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP|bagian dari Daerah dan/atau kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Daerah yang bersangkutan.}}
|Zona Pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
 
|Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan.
{{Perundangan ketentuan umum|29|Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP|bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.}}
|Zona Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
|Zona Pariwisata adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
{{Perundangan ketentuan umum|30|Zona|kawasan atau area yang memilik fungsi dan karakteristik spesifik.}}
|Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disingkat Zona SPU adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk.
 
|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
{{Perundangan ketentuan umum|31|Sub-Zona|bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.}}
|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
 
|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
{{Perundangan ketentuan umum|32|Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan|pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan atau regional.}}
|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbangunan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
 
|Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
{{Perundangan ketentuan umum|33|Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan|sub pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.}}
|Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
 
|Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
{{Perundangan ketentuan umum|34|Pusat Lingkungan Kecamatan|pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kecamatan.}}
|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota yang selanjutnya adalah Sub-Zona SPU Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
 
|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kecamatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kecamatan.
{{Perundangan ketentuan umum|35|Pusat Lingkungan Kelurahan|pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman Kelurahan.}}
|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kelurahan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kelurahan.
 
|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Rukun Warga adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.
{{Perundangan ketentuan umum|36|Pusat Lingkungan Rukun Warga|pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman rukun warga.}}
|Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
 
|Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
{{Perundangan ketentuan umum|37|Blok|sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan.}}
|Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
 
|Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi kebutuhan standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
{{Perundangan ketentuan umum|38|Peninjauan Kembali|upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.}}
|Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
 
|Utilitas umum adalah kelengkapan sarana pelayanan lingkungan yang memungkinkan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mencakup sistem penyediaan air bersih, sistem drainase air hujan, sistem pembuangan limbah, sistem persampahan, sistem penyediaan energi listrik, sistem Jaringan gas, sistem telekomunikasi dan lain-lain.
{{Perundangan ketentuan umum|39|Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR|kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.}}
|Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
 
|Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
{{Perundangan ketentuan umum|40|Persetujuan Substansi|persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki.}}
|Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
 
|Tempat Penampungan Sementara Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah yaitu tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulangan, dan pemrosesan akhir sampah.
{{Perundangan ketentuan umum|41|Batas Daerah|batas Daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten.}}
|Penggunaan lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.
 
|Intensitas Ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan tiap bagian kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.
{{Perundangan ketentuan umum|42|Pemangku Kepentingan|orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan masyarakat.}}
|Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
|Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.
{{Perundangan ketentuan umum|43|Pembahasan Lintas Sektor|pembahasan substansi rancangan Peraturan Bupati tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri.}}
|Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.
 
|Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan PZ dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|44|Penyelenggaraan Penataan Ruang|kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.}}
|Basis Data adalah sistem penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format yang baku pada media digital untuk memudahkan pencarian, pengelolaan dan penggunaan informasi data spasial pada peta RTR.
 
|Peta adalah suatu gambaran unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
{{Perundangan ketentuan umum|45|Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ|ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.}}
|Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
 
|Peta Tematik adalah peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta RTR.
{{Perundangan ketentuan umum|46|Zona Lindung|wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.}}
|Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
 
|Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|47|Zona Cagar Budaya|area satuan ruang geografis yang memiliki 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.}}
|Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
 
|Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah adalah berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau Bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
{{Perundangan ketentuan umum|48|Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH|ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.}}
|Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
 
|Forum Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat FPRD adalah wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|49|Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH|area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.}}
}}}}}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|50|Zona Budi Daya|Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|51|Zona Perumahan|peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|52|Zona Perdagangan dan Jasa|peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|53|Zona Perkantoran|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|54|Zona Pertanian|kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|55|Zona Pertahanan dan Keamanan|peruntukan tanah yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|56|Zona Kawasan Peruntukan Industri|bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|57|Zona Pariwisata|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|58|Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disingkat Zona SPU|peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|59|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Tinggi|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|60|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|61|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|62|Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbangunan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|63|Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|64|Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|65|Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|66|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota yang selanjutnya|Sub-Zona SPU Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|67|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kecamatan|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kecamatan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|68|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Kelurahan|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Kelurahan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|69|Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub-Zona SPU Skala Rukun Warga|peruntukan ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|70|Jaringan|keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|71|Sistem Jaringan Jalan|satu kesatuan ruas jalan
yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|72|Jalan|prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel}}.
 
{{Perundangan ketentuan umum|73|Prasarana|kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi kebutuhan standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|74|Sarana|fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|75|Utilitas umum|kelengkapan sarana pelayanan lingkungan yang memungkinkan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mencakup sistem penyediaan air bersih, sistem drainase air hujan, sistem pembuangan limbah, sistem persampahan, sistem penyediaan energi listrik, sistem Jaringan gas, sistem telekomunikasi dan lain-lain.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|76|Ketenagalistrikan|segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|77|Telekomunikasi|setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|78|Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS|tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|79|Tempat Penampungan Sementara Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST|yaitu tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulangan, dan pemrosesan akhir sampah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|80|Penggunaan lahan|fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|81|Intensitas Ruang|besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan tiap bagian kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|82|Izin Pemanfaatan Ruang|izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|83|Insentif|perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|84|Disinsentif|perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|85|Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ|ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan PZ dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|86|Basis Data|sistem penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format yang baku pada media digital untuk memudahkan pencarian, pengelolaan dan penggunaan informasi data spasial pada peta RTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|87|Peta|suatu gambaran unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|88|Peta Dasar|peta yang menyajikan unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|89|Peta Tematik|peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta RTR}}.
 
{{Perundangan ketentuan umum|90|Orang|orang perseorangan dan/atau korporasi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|91|Masyarakat|orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|92|Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut Konfirmasi KKPR|dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|93|Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah|berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau Bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|94|Peran masyarakat|partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|95|Forum Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat FPRD|wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.}}
}}}}


{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP|
{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP|

Menu navigasi