Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5: Baris 5:
}}
}}


{{Perundangan konsideran|
{{:Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/konsideran}}
a. bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;


b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk UndangUndang tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
{{:Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/dasar hukum}}
}}
 
{{Perundangan dasar hukum|
Mengingat   
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasai 28E ayat (2), Pasai 28E ayat (3), Pasai 28F, Pasai 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
 
2. [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
}}


Dengan Persetujuan Bersama
Dengan Persetujuan Bersama
Baris 30: Baris 21:
Menetapkan
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
{{:Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/batang tubuh}}
{{:Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/penutup}}
{{Perundangan dasar hukum|
Mengingat   
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasai 28E ayat (2), Pasai 28E ayat (3), Pasai 28F, Pasai 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
2. [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
}}


{{Perundangan pasal2|I|
{{Perundangan pasal2|I|