Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
Baris 723: Baris 723:
|isi=
|isi=
(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri.
(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri.


(2) Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan.
(2) Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan.

Menu navigasi