Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 83: Baris 83:
| style="text-align:right;" | 275.450.493.988,31
| style="text-align:right;" | 275.450.493.988,31
|}
|}
{{Perundangan pasal2|2|  
{{Perundangan pasal2|2|  
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.  
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|3|
{{Perundangan pasal2|3|
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.  
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|4|  
{{Perundangan pasal2|4|  
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.  
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|5|  
{{Perundangan pasal2|5|  
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  

Menu navigasi