1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
{{Perundangan pasal2|1| | {{Perundangan pasal2|1| | ||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|1|Desa|desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,|kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.}} | |||
1 | {{Perundangan ketentuan umum|2|Kewenangan Desa|kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|3|Pemerintahan Desa|penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.}} | |||
2 | {{Perundangan ketentuan umum|4|Pemerintah Desa|kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|5|Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain|lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.}} | |||
3 | {{Perundangan ketentuan umum|6|Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain|musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|7|Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain|musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.}} | |||
4 | {{Perundangan ketentuan umum|8|Peraturan Desa|peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|9|Pembangunan Desa|upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.}} | |||
5 | {{Perundangan ketentuan umum|10|Perencanaan pembangunan desa|proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|11|Pembangunan Partisipatif|suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.}} | |||
6 | {{Perundangan ketentuan umum|12|Pemberdayaan Masyarakat Desa|upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|13|Pengkajian Keadaan Desa|proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.}} | |||
7 | {{Perundangan ketentuan umum|14|Data Desa|gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|15|Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa,|Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.}} | |||
8 | {{Perundangan ketentuan umum|16|Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa,|penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|17|Daftar Usulan RKP Desa|penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.}} | |||
9 | {{Perundangan ketentuan umum|18|Keuangan Desa|semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|19|Aset Desa|barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.}} | |||
10 | {{Perundangan ketentuan umum|20|Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa,|rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|21|Dana Desa|dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.}} | |||
11 | {{Perundangan ketentuan umum|22|Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD,|dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|23|Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain|lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.}} | |||
12 | {{Perundangan ketentuan umum|24|Lembaga adat Desa|merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|25|Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.}} | |||
13 | {{Perundangan ketentuan umum|26|Pemerintahan Daerah|Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.}} | ||
}}}} | |||
14 | |||
15 | |||
16 | |||
17 | |||
18 | |||
19 | |||
20 | |||
21 | |||
22 | |||
23 | |||
24 | |||
25 | |||
26 | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal2|2| | {{Perundangan pasal2|2| | ||
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. | (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. | ||