Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 344: Baris 344:
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, '''melaksanakan fungsi penunjang''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.  
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, '''melaksanakan fungsi penunjang''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|12|
{{Perundangan pasal2|12 (diubah)|


(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan.  
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan.  
Baris 400: Baris 400:
y. Kecamatan Ngajum;  
y. Kecamatan Ngajum;  


z. Kecamatan Wonosari;
z. Kecamatan Wonosari; aa. Kecamatan Sumberpucung; bb. Kecamatan Kromengan; cc. Kecamatan Pagak; dd. Kecamatan Kalipare; ee. Kecamatan Donomulyo; ff. Kecamatan Gedangan; gg. Kecamatan Bantur.
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Seksi'''.
}}
{{Perundangan pasal2|12|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''


aa. Kecamatan Sumberpucung;
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan.  


bb. Kecamatan Kromengan;
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:


cc. Kecamatan Pagak;
a. Kecamatan Pujon;  


dd. Kecamatan Kalipare;
b. Kecamatan Ngantang;  


ee. Kecamatan Donomulyo;
c. Kecamatan Kasembon;
 
d. Kecamatan Singosari;  


ff. Kecamatan Gedangan;
e. Kecamatan Lawang;  


gg. Kecamatan Bantur.  
f. Kecamatan Karangploso;
 
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Seksi.  
g. Kecamatan Dau;
 
h. Kecamatan Tumpang;
 
i. Kecamatan Pakis;
 
j. Kecamatan Jabung;
 
k. Kecamatan Poncokusumo;
 
l. Kecamatan Bululawang;
 
m. Kecamatan Wajak;
 
n. Kecamatan Tajinan;
 
o. Kecamatan Gondanglegi;
 
p. Kecamatan Pagelaran;
 
q. Kecamatan Turen;
 
r. Kecamatan Dampit;
 
s. Kecamatan Tirtoyudo;
 
t. Kecamatan Ampelgading;
 
u. Kecamatan Sumbermanjing Wetan;
 
v. Kecamatan Kepanjen;
 
w. Kecamatan Pakisaji;
 
x. Kecamatan Wagir;
 
y. Kecamatan Ngajum;
 
z. Kecamatan Wonosari; aa. Kecamatan Sumberpucung; bb. Kecamatan Kromengan; cc. Kecamatan Pagak; dd. Kecamatan Kalipare; ee. Kecamatan Donomulyo; ff. Kecamatan Gedangan; dan gg. Kecamatan Bantur.  
 
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|13|
{{Perundangan pasal2|13|
Baris 531: Baris 578:


Pelaksanaan '''tugas''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'''.
Pelaksanaan '''tugas''' dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan '''setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'''.
}}
{{Perundangan pasal2|25A|
''disisipkan dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]].''
'''(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.'''
'''(2) Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.'''
}}}}
}}}}
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan bab|IX|KETENTUAN PENUTUP|

Menu navigasi