1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{center| | |||
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA | |||
NOMOR 6 TAHUN 2014 | |||
TENTANG | |||
DESA | |||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||
}} | |||
{{Perundangan konsideran| | {{Perundangan konsideran| | ||
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||