Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
3.113 bita ditambahkan ,  11 bulan yang lalu
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 483: Baris 483:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|27|
{{Perundangan pasal2|27|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:


Baris 581: Baris 583:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|33|
{{Perundangan pasal2|33|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''


Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
Baris 622: Baris 625:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|34A|
{{Perundangan pasal2|34A|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
(1) Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.


Baris 671: Baris 676:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|39|
{{Perundangan pasal2|39|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.


Baris 753: Baris 760:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|50 (diubah)|
{{Perundangan pasal2|50 (diubah)|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:  
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:  


Baris 779: Baris 788:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|50A|
{{Perundangan pasal2|50A|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:


Baris 843: Baris 854:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|53A|
{{Perundangan pasal2|53A|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
}}}}
}}}}
Baris 889: Baris 902:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|56|
{{Perundangan pasal2|56|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Baris 911: Baris 926:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|57|
{{Perundangan pasal2|57|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:


Baris 966: Baris 983:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|62|
{{Perundangan pasal2|62|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:


Baris 1.068: Baris 1.087:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|67|
{{Perundangan pasal2|67|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Desa berhak:
(1) Desa berhak:


Baris 1.187: Baris 1.208:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|72|
{{Perundangan pasal2|72|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
Baris 1.220: Baris 1.243:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|72A|
{{Perundangan pasal2|72A|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
Pendapatan Desa seb aimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas Pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pendapatan Desa seb aimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas Pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
}}
}}
Baris 1.235: Baris 1.260:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|74|
{{Perundangan pasal2|74|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah.
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah.


Baris 1.288: Baris 1.315:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|78|
{{Perundangan pasal2|78|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat.
(1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat.


Baris 1.313: Baris 1.342:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|79|
{{Perundangan pasal2|79|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Pemerintah Desa menJrusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(1) Pemerintah Desa menJrusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.


Baris 1.321: Baris 1.352:
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.


(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.


(4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
(4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
Baris 1.421: Baris 1.452:
}}
}}
{{Perundangan pasal2|86|
{{Perundangan pasal2|86|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.


Baris 1.440: Baris 1.473:


(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
}}
{{Perundangan pasal2|87A|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
(1) Pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan/atau koperasi.
(3) Kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antarpelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|88|
{{Perundangan pasal2|88|
Baris 1.732: Baris 1.776:
{{Perundangan pasal2|117|
{{Perundangan pasal2|117|
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. }}
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. }}
{{Perundangan pasal2|118|
{{Perundangan pasal2|118 (diubah)|
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.  
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.  


Baris 1.744: Baris 1.788:


(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.  
(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.  
}}
{{Perundangan pasal2|118|
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
c. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UndangUndang ini.
d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UndangUndang ini.
e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
}}}}
}}}}
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP|
Baris 1.756: Baris 1.815:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|121|
{{Perundangan pasal2|121A|
''(Pasal 1, [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024]])''
 
Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan UndangUndang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
}}
{{Perundangan pasal2|122|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  
   
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  
}}}}
}}}}

Menu navigasi