Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
k
Pengembalian suntingan oleh Juliansukrisna87 (bicara) ke revisi terakhir oleh Adminjavasatu
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
k (Pengembalian suntingan oleh Juliansukrisna87 (bicara) ke revisi terakhir oleh Adminjavasatu)
Tag: Pengembalian
 
Baris 1: Baris 1:
{{center|
{{Perundangan judul
KEPALA DESA JATIKERTO
|jenis=Peraturan Daerah Kabupaten Malang
 
|nomor=15
KABUPATEN MALANG
|tahun=2006
 
|tentang=Pedoman Pembentukan dan Mekanisme<br/>Penyusunan Peraturan Desa
}}


PERATURAN DESA JATIKERTO
{{Perundangan pembukaan|
 
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}}
NOMOR 3 TAHUN 2023
{{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran
 
menimbang ini dan melaksanakan ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah}}
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
 
TAHUN ANGGARAN 2024
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
KEPALA DESA JATIKERTO
}}
}}
<hr>
{{Perundangan konsideran|
a. bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini dan melaksanakan ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah}}


{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}}
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}}

Menu navigasi