1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
k (Pengembalian suntingan oleh Juliansukrisna87 (bicara) ke revisi terakhir oleh Adminjavasatu) Tag: Pengembalian |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{ | {{Perundangan judul | ||
|jenis=Peraturan Daerah Kabupaten Malang | |||
|nomor=15 | |||
|tahun=2006 | |||
|tentang=Pedoman Pembentukan dan Mekanisme<br/>Penyusunan Peraturan Desa | |||
}} | |||
{{Perundangan pembukaan| | |||
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}} | |||
{{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran | |||
menimbang ini dan melaksanakan ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}} | {{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)}} | ||