Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup
{{Perundangan perbup
|daerah=Kabupaten Malang
|kabupaten=Malang
|nomor=27
|nomor=27
|tahun=2022
|tahun={{Perundangan tahun|2022}}
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br> Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br> Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
|pejabat=Bupati Malang
|pejabat=Bupati Malang
Baris 522: Baris 522:
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.  
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.  
}}}}
}}}}
[[Kategori: Perbup SOTK]]