Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
{{Perundangan pasal2|1|
{{Perundangan pasal2|1|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  
 
{{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}}
1. Daerah adalah Kabupaten Malang.  
{{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Daerah|Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|3|Bupati|Bupati Malang.}}
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  
{{Perundangan ketentuan umum|4|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD|lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|5|Perangkat Daerah|unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.}}
3. Bupati adalah Bupati Malang.  
{{Perundangan ketentuan umum|6|Sekretariat Daerah|Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|7|Sekretariat DPRD|Sekretariat DPRD Kabupaten Malang yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang.}}
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.  
{{Perundangan ketentuan umum|8|Sekretaris Daerah|Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|9|Inspektorat Daerah|Inspektorat Kabupaten Malang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.}}
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  
{{Perundangan ketentuan umum|10|Dinas Daerah|unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|11|Badan Daerah|unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.}}
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.  
{{Perundangan ketentuan umum|12|Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT|unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.}}
 
{{Perundangan ketentuan umum|13|Kecamatan|wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.}}
7. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Malang yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang.  
{{Perundangan ketentuan umum|14|Camat|Kepala Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.}}
 
8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.  
 
9. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Kabupaten Malang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.  
 
10. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  
 
11. Badan Daerah adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  
 
12. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.  
 
13. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.  
 
14. Camat adalah Kepala Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.  
}}}}
}}}}
{{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN|
{{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN|