Aminah Asminingtyas: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
88 bita dihapus ,  2 tahun yang lalu
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25: Baris 25:
|footnotes          =  
|footnotes          =  
}}
}}
Nama AMINAH ASMININGTYAS, SP. M.Si
Alamat [[Dinoyo, Lowokwaru, Malang | Dinoyo Lowokwaru Kota Malang]]


* Pengalamannya menjadi Penyelengara Pemilu dimulai dari anggota Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru pada tahun 2013- 2014,  
* Pengalamannya menjadi Penyelengara Pemilu dimulai dari anggota Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru pada tahun 2013- 2014,  
* Terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Kota Malang periode 2014-2019, berlanjut pada periode berikutnya tahun 2019-2024 sebagai Ketua KPU Kota Malang sekaligus merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik .  
* Terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Kota Malang periode 2014-2019, berlanjut pada periode berikutnya tahun 2019-2024 sebagai Ketua KPU Kota Malang sekaligus merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik .  
* PII (Pelajar Islam Indonesia) tahun 1983-1985,  
* [[PII]] (Pelajar Islam Indonesia) tahun 1983-1985,  
* (IPM) Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 1986-1989,  
* ([[IPM]]) Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 1986-1989,  
* DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur sebagagai Kabid Immawati di tahun 1995-1997,  
* DPD [[IMM]] (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur sebagagai Kabid Immawati di tahun 1995-1997,  
* PDNA (Nasyiatul ‘Aisyiyah) Kota Malang sebagai Wakil Ketua II tahu 1995-2000,  
* PDNA ([[Nasyiatul ‘Aisyiyah]]) Kota Malang sebagai Wakil Ketua II tahu 1995-2000,  
* Organisasi ‘Aisyiyah sebagai Ketua Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Daerah Aisyiyah (MPK PDA) Kota Malang, dari tahun 2010 sampai 2020,  
* Organisasi ‘Aisyiyah sebagai Ketua Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Daerah Aisyiyah (MPK PDA) Kota Malang, dari tahun 2010 sampai 2020,  
* Di tahun 2017 mengajukan non aktif dari kepengurusan karena aturan regulasi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang tidak memperbolehkan Anggota Penyelenggara Pemilu untuk aktif sebagai pengurus di organisasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.  
* Di tahun 2017 mengajukan non aktif dari kepengurusan karena aturan regulasi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang tidak memperbolehkan Anggota Penyelenggara Pemilu untuk aktif sebagai pengurus di organisasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.  
* Pernah menjadi ketua Komunitas Masyarakat Peduli (KMP) TB Care –HIV Kota Malang pada tahun 2016 hingga 2017.
* Pernah menjadi ketua Komunitas Masyarakat Peduli (KMP) TB Care –HIV Kota Malang pada tahun 2016 hingga 2017.

Menu navigasi