Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17: Baris 17:
Menimbang:
Menimbang:


a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politi;
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik;


b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

Menu navigasi