11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 17: | Baris 17: | ||
Menimbang: | Menimbang: | ||
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai | a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik; | ||
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum; | b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum; | ||