Kesatuan Pemangkuan Hutan: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 31: Baris 31:
Hakekat dari sistem manajemen berbasis pemangkuan artinya wilayah hutan dengan segala isinya yang berada dalam “pangkuan” administratur atau pengelola hutan. Konsekwensinya seluruh wilayah kawasan hutan dan semua kegiatan/pekerjaan pengelolaan hutan (mulai dari tata hutan, persemaian, penanaman, penebangan, pengujian, pemasaran, perlindungan hutan dan penanganan per-masalahan pengelolaan kawasan) menjadi tanggungjawab adminis-tratur KPH (Handadhari, 2014).
Hakekat dari sistem manajemen berbasis pemangkuan artinya wilayah hutan dengan segala isinya yang berada dalam “pangkuan” administratur atau pengelola hutan. Konsekwensinya seluruh wilayah kawasan hutan dan semua kegiatan/pekerjaan pengelolaan hutan (mulai dari tata hutan, persemaian, penanaman, penebangan, pengujian, pemasaran, perlindungan hutan dan penanganan per-masalahan pengelolaan kawasan) menjadi tanggungjawab adminis-tratur KPH (Handadhari, 2014).


    Perum Perhutani sendiri saat ini mengevaluasi struktur organisasi dengan menyesuaikan profil bisnisnya, agar organisasi dapat meningkatkan peran dan kontribusinya melalui aktivitas utama (core activity), aktivitas bisnis (business activity) dan aktivitas pendukung (enabler). Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Kesatuan Pemangkuan Hutan di Perum Perhutani hanya menjalankan tugas penanaman, pemeliharaan tanaman dan perlindungan. Perencanaan pengelolaan Hutan disusun oleh Biro Perencanaan Sumberdaya Hutan dibawah Devisi Regional (dulu Kepala Unit), sedangkan pemanfaatan hasil hutan ditangani oleh: 1). Divisi Komersial Kayu, 2). Divisi Industri Kayu, 2). Divisi Gondorukem, Terpentin, Derivat dan Minyak Kayu Putih serta 3) Devisi Wisata Alam dan Agribisnis4. Walaupun KPH yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan tidak bisa serta merta bisa mengadopsi struktur tersebut, tetapi ada satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan struktur organisasi di KPH yaitu berdasarkan potensi sumberdaya hutan yang ada, bukan menyeragaman struktur organisasi seperti yang ada saat ini.
Perum Perhutani sendiri saat ini mengevaluasi struktur organisasi dengan menyesuaikan profil bisnisnya, agar organisasi dapat meningkatkan peran dan kontribusinya melalui aktivitas utama (core activity), aktivitas bisnis (business activity) dan aktivitas pendukung (enabler). Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Kesatuan Pemangkuan Hutan di Perum Perhutani hanya menjalankan tugas penanaman, pemeliharaan tanaman dan perlindungan. Perencanaan pengelolaan Hutan disusun oleh Biro Perencanaan Sumberdaya Hutan dibawah Devisi Regional (dulu Kepala Unit), sedangkan pemanfaatan hasil hutan ditangani oleh: 1). Divisi Komersial Kayu, 2). Divisi Industri Kayu, 2). Divisi Gondorukem, Terpentin, Derivat dan Minyak Kayu Putih serta 3) Devisi Wisata Alam dan Agribisnis4. Walaupun KPH yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan tidak bisa serta merta bisa mengadopsi struktur tersebut, tetapi ada satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan struktur organisasi di KPH yaitu berdasarkan potensi sumberdaya hutan yang ada, bukan menyeragaman struktur organisasi seperti yang ada saat ini.


4' Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No 007/Kpts/DIR/2014 tentang Strktur Organisasi Perum Perhutani
4' Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No 007/Kpts/DIR/2014 tentang Strktur Organisasi Perum Perhutani
    Berbeda dengan konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan mencakup perencanaan dan pengelolaan hutan (rehabilitasi, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan). Bahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan mengemban tugas yang komplek, yaitu :
Berbeda dengan konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan didefinisikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan mencakup perencanaan dan pengelolaan hutan (rehabilitasi, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan). Bahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan mengemban tugas yang komplek, yaitu :


Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Menu navigasi