Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Lampiran: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 22: Baris 22:


{{Perundangan bab|I|PENDAHULUAN|
{{Perundangan bab|I|PENDAHULUAN|
'''A. Latar Belakang'''
'''A. Latar Belakang'''
Istilah yang dipergunakan dalam bidang kerja ini adalah desain grafis dan desain komunikasi visual. Secara substansial, kedua istilah ini merujuk pada makna yang sama, sehingga dapat dipergunakan secara bergantian. Kegiatan desain grafis pada awalnya memang lebih berkaitan dengan ilustrasi, periklanan, media cetak, dan teknologi grafika/percetakan. Desain grafis kemudian berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran akan manfaat yang didapat masyarakat, serta besarnya dukungan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Istilah yang dipergunakan dalam bidang kerja ini adalah desain grafis dan desain komunikasi visual. Secara substansial, kedua istilah ini merujuk pada makna yang sama, sehingga dapat dipergunakan secara bergantian. Kegiatan desain grafis pada awalnya memang lebih berkaitan dengan ilustrasi, periklanan, media cetak, dan teknologi grafika/percetakan. Desain grafis kemudian berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran akan manfaat yang didapat masyarakat, serta besarnya dukungan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.


Menu navigasi