Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 20: Baris 20:
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Konsideran}}
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Konsideran}}


Mengingat
{{:Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Badan Hukum}}
 
1. [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
 
2. [[Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006]] tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
 
3. [[Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
 
4. [[Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020]] tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
 
5. Peraturan Menteri Ketenagakeriaan Nomor 21 Tahun
 
6. [[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
 
7. [[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);