11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi ''''Kajian Lingkungan Hidup Strategis''' ('''KLHS''') adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20101118121753/http://www...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kajian Lingkungan Hidup Strategis''' ('''KLHS''') adalah kajian yang harus dilakukan [[pemerintah daerah]] sebelum memberikan izin [[pengelolaan lahan]] maupun [[pengelolaan hutan|hutan]]. KLHS tertuang dalam [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup] | '''Kajian Lingkungan Hidup Strategis''' ('''KLHS''') adalah kajian yang harus dilakukan [[pemerintah daerah]] sebelum memberikan izin [[pengelolaan lahan]] maupun [[pengelolaan hutan|hutan]]. KLHS tertuang dalam [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip [[pembangunan berkelanjutan]] dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah. | ||
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap [[lingkungan hidup]]. | Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap [[lingkungan hidup]]. |