11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. LSP TIK Indonesia merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2007 (BNSP-LSP-018-ID) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga kerja yang...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. | Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. | ||
LSP TIK Indonesia merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2007 (BNSP-LSP-018-ID) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga kerja yang profesional benar-benar telah kompeten pada bidangnya. Sehingga tenaga profesional tersebut mendapatkan pengakuan atas Kompetensi Profesi yang dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional. | LSP TIK Indonesia merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari [[Badan Nasional Sertifikasi Profesi]] (BNSP) sejak tahun 2007 (BNSP-LSP-018-ID) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga kerja yang profesional benar-benar telah kompeten pada bidangnya. Sehingga tenaga profesional tersebut mendapatkan pengakuan atas Kompetensi Profesi yang dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional. | ||
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK Indonesia berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK Indonesia berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||