Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB II: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Pajak Paragraf 1 Jenis Pajak Pasal 4 (1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; d. PBBKB; e. PAP; f. Pajak Rokok; dan g. Opsen Pajak MBLB. (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak ... SK No 104030 A PE SIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB II
{{Perundangan bab|II|PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH|
 
{{Perundangan bagian|Kesatu|Pajak
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
{{Perundangan paragraf|1|Jenis Pajak}}
 
{{Perundangan pasal|4|
Bagian Kesatu Pajak Paragraf 1
Jenis Pajak
 
Pasal 4
 
(1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
(1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
a. PKB;
a. PKB;
Baris 18: Baris 13:


(2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
(2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT;
a. PBB-P2;  


d. Pajak ...
b. BPHTB;


SK No 104030 A
c. PBJT;


PE SIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. Pajak Reklame;


- 13
e. PAT;


d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB.


(3) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.
h. Opsen PKB; dan  


Pasal 5
i. Opsen BBNKB.


(3) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.
}}
{{Perundangan pasal|5|
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.


Baris 47: Baris 43:


(5) Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
}}
Pasal 6
{{Perundangan pasal|6|
 
(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selainjenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selainjenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).


(2) Jenis ...
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal:


SK No 104031 A
a. potensinya kurang memadai; dan/ atau
 
PRE SIDEN REPLBLIK INDONESIA


- 14
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal:
a. potensinya kurang memadai; dan/ atau
b. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
b. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.


(3) Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
(3) Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
 
}}
Paragraf 2
{{Perundangan paragraf|2|PKB}}
 
{{Perundangan pasal|7|
PKB
 
Pasal 7
 
(1) Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
(1) Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.


Baris 78: Baris 62:


(3) Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
(3) Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. kereta api;
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan
Perda.


Pasal 8
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
 
}}
( 1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor.
{{Perundangan pasal|8|
(1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor.


(2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
}}
{{Perundangan pasal|9|
(1) Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:


Pasal 9 ...
a. nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
 
SK No 104032 A
 
PRE SIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
- 15
 
Pasal 9


(1) Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
a. nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.


Baris 113: Baris 92:


(6) Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
(6) Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/ atau satuan tenaga yang sama;
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/ atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan
Bermotor yang sama;
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan
Kendaraan Bermotor yang sama;
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat
Kendaraan Bermotor;
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan
Bermotor sejenis; dan
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.


(7) Bobot ...
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
 
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;


SK No 104033 A
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;


PE SIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan


- 16
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.


(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakanjalan dan/ atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakanjalan dan/ atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/ as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
a. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/ as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.


(9) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan:
( 1) dan ayat (2) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan:
 
a. untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri; dan
a. untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri; dan
b. untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
b. untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.


( 10) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(10) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
}}
{{Perundangan pasal|10|
(1) Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:


Pasal 10 ...
a. untuk kepemilikan dan/ atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan


SK No 104180 A
PE SIDE N REPLBLIK INDONESIA
- 17 Pasal 10
( 1) Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan dan/ atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).


(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan
a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).


Baris 167: Baris 147:


(5) Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
(5) Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
 
}}
Pasal 11
{{Perundangan pasal|11|
 
(1) Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(1) Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).


(2) PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
(2) PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Kendaraan Bermotor terdaftar.
 
(3) PKB ...
 
SK No 104181 A
 
PE SIDEN EPLBLIK INDONESIA
 
- 18


(3) PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(3) PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
 
}}
Paragraf 3
{{Perundangan paragraf|3|BBNKB}}
 
{{Perundangan pasal|12|
BBNKB
 
Pasal 12
 
(1) Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas
(1) Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas
Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor.


(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
(3) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
a. kereta api;
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan
 
Perda.
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.


(4) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
(4) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a. untuk diperdagangkan;
a. untuk diperdagangkan;
b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan
 
Indonesia; dan
b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
 
c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.


(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
 
}}
Pasal 13 ...
{{Perundangan pasal|13|
 
SK No 104036 A
 
PE SIDEN EPLBLIK INDONESIA
 
- 19
 
Pasal 13
 
(1) Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(1) Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.


(2) Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
 
}}
Pasal 14
{{Perundangan pasal|14|
 
Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9).
Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9).
 
}}
Pasal 15
{{Perundangan pasal|15|
 
(1) Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen).
(1) Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen).


Baris 238: Baris 197:


(3) Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
(3) Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
 
}}
Pasal 16
{{Perundangan pasal|16|
 
(1) Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan tarif BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(1) Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan tarif BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).


(2) BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
(2) BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Kendaraan Bermotor terdaftar.


(3) Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran
(3) Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor.


(4) Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
}}
{{Perundangan paragraf|4|PAB}}
{{Perundangan pasal|17|
(1) Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.


Paragraf 4 ...
(2) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah kepemilikan dan/ atau penguasaan atas:


SK No 104037 A
a. Alat Berat yang dimiliki dan/ atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;


PE SIDEN EPLBLIK INDONESIA
b. Alat Berat yang dimiliki dan/ atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
 
- 20
 
Paragraf 4


PAB
Pasal 17
(1) Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
Alat Berat.
(2) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah kepemilikan dan/ atau penguasaan atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/ atau Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia;
dikuasai Tentara Republik
b. Alat Berat yang dimiliki dan/ atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
c. kepemilikan dan/ atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Perda.
c. kepemilikan dan/ atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Perda.
 
}}
Pasal 18
{{Perundangan pasal|18|
 
(1) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat.
(1) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat.


(2) Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat.
(2) Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat.
 
}}
Pasal 19
{{Perundangan pasal|19|
 
(1) Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat.
(1) Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat.


Baris 287: Baris 230:


(3) Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(3) Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(4) Penetapan ...
SK No 104038 A
PRE SIDEN REPLBLIK INDONESIA
- 21


(4) Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
(4) Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.


(5) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(5) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
}}
Pasal 20
{{Perundangan pasal|20|
 
(1) Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
(1) Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).


(2) Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2) Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
ditetapkan dengan Perda.
}}
 
{{Perundangan pasal|21|
Pasal 21
 
(1) Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan tarif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(1) Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan tarif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).


(2) PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
(2) PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
 
}}
Pasal 22
{{Perundangan pasal|22|
 
(1) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat.
(1) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat.


Baris 322: Baris 253:


(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
(5) Ketentuan ...
SK No 104056 A
PE SIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 22


(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan gubernur.
 
}}
Paragraf 5
{{Perundangan paragraf|5|PBBKB|
 
{{Perundangan pasal|23|
PBBKB
Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
 
}}
Pasal 23
{{Perundangan pasal|24|
 
Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB
kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
 
Pasal 24
 
(1) Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.
(1) Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.


Baris 351: Baris 268:


(4) Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah produsen dan/ atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
(4) Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah produsen dan/ atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
 
}}
Pasal 25
{{Perundangan pasal|25|
 
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
 
}}
Pasal 26
{{Perundangan pasal|26|
 
(1) Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(1) Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).


Baris 365: Baris 280:


(4) Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(5) Tarif ...
SK No 104057 A
PRE SIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 23


(5) Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
(5) Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
 
}}
Pasal 27
{{Perundangan pasal|27|
 
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.}}
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 6.


Paragraf 6
Paragraf 6

Menu navigasi