Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 6: Baris 6:
|pejabat=presiden republik indonesia
|pejabat=presiden republik indonesia
}}
}}
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum}}


 
{{Perundangan memutuskan|tentang=narkotika}}
 
Dengan Persetujuan Bersama
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
dan
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA.


{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB I}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB I}}

Menu navigasi