11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 152 Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 153 Dengan b...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|XVII|KETENTUAN PENUTUP| | |||
{{Perundangan pasal|152| | |||
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997]] tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia | |||
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun | |||
1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia | |||
Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. | Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|153| | |||
Dengan berlakunya Undang-Undang ini: | |||
a. [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997]] tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor | |||
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika | |||
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor | |||
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor | |||
3698); dan | 3698); dan | ||
b. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997]] tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|154| | |||
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. | Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|155| | |||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||
}}}} |