Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIII: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi 'BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 106 Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah...'
(←Membuat halaman berisi 'BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 106 Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi