11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB IX PENGOBATAN DAN REHABILITASI Bagian Kesatu Pengobatan Pasal 53 (1) Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri. (3) Pasien sebagaimana dimaksud...') |
(Tidak ada perbedaan)
|