11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB IX ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG Pasal 86 Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. 19 / 118 www.hukumonline.com Pasal 87 Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan p...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|IX|ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG| | |||
{{Perundangan pasal|86| | |||
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG | |||
Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. | Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|87| | |||
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53. | Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|88| | |||
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. | Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|88 bis| | |||
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. | Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|89| | |||
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. | Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|90| | |||
Luka berat berarti: | Luka berat berarti: | ||
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; | - jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; | ||
Baris 42: | Baris 30: | ||
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan. | - gugur atau matinya kandungan seorang perempuan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|91| | |||
{{Perundangan ayat|91|1|Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.}} | |||
{{Perundangan ayat|91|2|Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.}} | |||
{{Perundangan ayat|91|3|Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.}} | |||
{{Perundangan ayat|91|4|Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|92| | |||
{{Perundangan ayat|92|1|Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.}} | |||
{{Perundangan ayat|92|2|Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang- orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.}} | |||
{{Perundangan ayat|92|3|Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.}} | |||
semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah. | }} | ||
{{Perundangan pasal|92 bis| | |||
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan. | Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|93| | |||
{{Perundangan ayat|93|1|Yang disebut nakhoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.}} | |||
{{Perundangan ayat|93|2|Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakhoda.}} | |||
{{Perundangan ayat|93|3|Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|94| | |||
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11. | Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|95| | |||
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia. | Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|95a| | |||
{{Perundangan ayat|95a|1|Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.}} | |||
dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia. | {{Perundangan ayat|95a|2|Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|95b| | |||
Yang dimaksud dengan dalam penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi). | Yang dimaksud dengan dalam penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi). | ||
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya. | Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|95c| | |||
Yang dimaksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan. | Yang dimaksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|96| | |||
{{Perundangan ayat|96|1|Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.}} | |||
{{Perundangan ayat|96|2|Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.}} | |||
{{Perundangan ayat|96|3|Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|97 | |||
Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari. | Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|98| | |||
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. | Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|99| | |||
Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup. | Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|100| | |||
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci. | Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|101| | |||
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi. | Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|101 bis| | |||
{{Perundangan ayat|101 bis|1|Yang disebut bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat | |||
peringatan.}} | |||
peringatan. | {{Perundangan ayat|101 bis|2|Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|102| | |||
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382 | Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382 | ||
}}}} | |||