Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Dasar Hukum: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019]] tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)}}
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019]] tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021]] tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021]] tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733)}}
Nomor 15 Tahun 2021]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022]], [[Nomor 07 /PKS/M/2022]], [[Nomor 188 Tahun 2022]] tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022]], [[Nomor 07 /PKS/M/2022]], [[Nomor 188 Tahun 2022]] tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat}}
}}
}}

Menu navigasi