11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Bab XXVI PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK Pasal 396 Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan : 1. jika pengeluarannya melewati batas; 2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, sedang di...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|XXVI|PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK| | |||
{{Perundangan pasal|396| | |||
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK | |||
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan : | Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan : | ||
Baris 12: | Baris 8: | ||
3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu. | 3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|397| | |||
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang : | Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang : | ||
Baris 24: | Baris 19: | ||
4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitab Undang- undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan- tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut. | 4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitab Undang- undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan- tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|398| | |||
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan: | Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan: | ||
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan; | 1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan; | ||
Baris 37: | Baris 28: | ||
3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah. | 3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|399| | |||
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk: | Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk: | ||
Baris 49: | Baris 39: | ||
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu. | 4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|400| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang : | Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang : | ||
Baris 57: | Baris 46: | ||
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah piutang yang ada. | 2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah piutang yang ada. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|401| | |||
{{Perundangan ayat|401|1|Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan penghutang maupun pihak ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.}} | |||
{{Perundangan ayat|401|2|Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|402| | |||
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada ada | Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada ada | ||
pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah | pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah | ||
satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara. | satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|403| | |||
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah. | Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|404| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun: | Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun: | ||
Baris 88: | Baris 69: | ||
4. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan. | 4. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|405| | |||
{{Perundangan ayat|405|1|Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.}} | |||
{{Perundangan ayat|405|2|Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.}} | |||
}}}} | |||