11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 368 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Ketentuan pasal...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|XXIII|PEMERASAN DAN PENGANCAMAN| | |||
{{Perundangan pasal|368| | |||
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN | {{Perundangan ayat|368|1|Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.}} | ||
{{Perundangan ayat|368|2|Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|369| | |||
{{Perundangan ayat|369|1|Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|369|2|Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|370| | |||
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. | |||
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini. | Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|371| | |||
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4. | Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4. | ||
}}}} |