Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VI: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
BAB VI PERKELAHIAN TANDING
{{Perundangan bab|VI|PERKELAHIAN TANDING|
 
{{Perundangan pasal|182|
Pasal 182
 
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
 
{{Perundangan ayat|182|1|barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;}}
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
{{Perundangan ayat|182|2|barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.}}
 
}}
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
{{Perundangan pasal|183|
 
Pasal 183
 
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
 
}}
Pasal 184
{{Perundangan pasal|184|
 
{{Perundangan ayat|184|1|Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.}}
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
{{Perundangan ayat|184|2|Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.}}
 
{{Perundangan ayat|184|3|Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.}}
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
{{Perundangan ayat|184|4|Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.}}
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya. (4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
{{Perundangan ayat|184|5|Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.}}
atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana
}}
penjara paling lama dua belas tahun.
{{Perundangan pasal|185|
 
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
 
Pasal 185
 
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:


Baris 33: Baris 23:


3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.
3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.
}}
{{Perundangan pasal|186|
{{Perundangan ayat|186|1|Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.}}
{{Perundangan ayat|186|2|Para saksi diancam:


39 / 118
www.hukumonline.com
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana. (2) Para saksi diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;


2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat- syarat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat- syarat;


3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.}
}}}}

Menu navigasi