11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB II KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 130 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21. Pasal 131 Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Pasal 132 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|II|KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN| | |||
{{Perundangan pasal|130| | |||
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | |||
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21. | Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|131| | |||
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. | Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|132| | |||
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 23. | Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 23. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|133| | |||
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23. | Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|134| | |||
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. | Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|135| | |||
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25. | Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|136| | |||
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25. | Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|136 bis| | |||
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung. | Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|137| | |||
{{Perundangan ayat|137|1|Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.}} | |||
{{Perundangan ayat|137|2|Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|138| | |||
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28. | Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|139| | |||
{{Perundangan ayat|139|1|Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.}} | |||
{{Perundangan ayat|139|2|Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.}} | |||
{{Perundangan ayat|139|3|Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.}} | |||
}}}} | |||