11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA Pasal 104 Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 105 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13. Pasal 106 Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wil...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|I|KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA| | |||
{{Perundangan pasal|104| | |||
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA | |||
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. | Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|105| | |||
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13. | Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|106| | |||
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. | Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|107| | |||
{{Perundangan ayat|107|1|Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|107|2|Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|108| | |||
{{Perundangan ayat|108|1|Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun: | |||
1. orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata; | 1. orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata; | ||
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata. | 2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.}} | ||
{{Perundangan ayat|108|2|Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|109| | |||
Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No. 31. | Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No. 31. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|110| | |||
{{Perundangan ayat|110|1|Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.}} | |||
{{Perundangan ayat|110|2|Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: | |||
1. berusaha menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; | 1. berusaha menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; | ||
Baris 51: | Baris 37: | ||
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain; | 4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain; | ||
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan. | 5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.}} | ||
{{Perundangan ayat|110|3|Barang-barang sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.}} | |||
{{Perundangan ayat|110|4|Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.}} | |||
{{Perundangan ayat|110|5|Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|111| | |||
{{Perundangan ayat|111|1|Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara. memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|111|2|Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|111 bis| | |||
{{Perundangan ayat|111 bis|1|Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam: | |||
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan; | 1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan; | ||
Baris 74: | Baris 54: | ||
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat baginya untuk | 3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat baginya untuk | ||
menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau | menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia.}} | ||
{{Perundangan ayat|111 bis|2|Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|112| | |||
barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia. | |||
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. | Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|113| | |||
{{Perundangan ayat|113|1|Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana- rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|113|2|Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|114| | |||
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. | Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|115| | |||
Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. | Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|116| | |||
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. | Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|117| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang: | Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang: | ||
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa; | 1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa; | ||
Baris 117: | Baris 81: | ||
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada di situ. | 3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada di situ. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|118| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara. | Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|119| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun: | Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun: | ||
Baris 129: | Baris 91: | ||
2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apa pun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1. | 2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apa pun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|120| | |||
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua. | Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|121| | |||
Barang siapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. | Barang siapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|122| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: | Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: | ||
Baris 145: | Baris 104: | ||
2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara. | 2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|123| | |||
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. | Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|124| | |||
{{Perundangan ayat|124|1|Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|124|2|Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun jika si pembuat: | |||
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara; | 1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara; | ||
2. menjadi mata-mata musuh, atau memberi pondokan kepadanya. | 2. menjadi mata-mata musuh, atau memberi pondokan kepadanya.}} | ||
{{Perundangan ayat|124|3|Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat: | |||
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; | 1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; | ||
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan | 2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan | ||
Angkatan Perang. | Angkatan Perang.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|125| | |||
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun. | Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|126| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja: | Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja: | ||
Baris 181: | Baris 131: | ||
2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara. | 2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|127| | |||
{{Perundangan ayat|127|1|Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua betas tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|127|2|Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.}} | |||
Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua betas tahun. | }} | ||
{{Perundangan pasal|128| | |||
{{Perundangan ayat|128|1|Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.}} | |||
{{Perundangan ayat|128|2|Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.}} | |||
{{Perundangan ayat|128|3|Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|129| | |||
1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. | |||
Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama. | Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama. | ||
}}}} |