11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB IX PELANGGARAN PELAYARAN Pasal 560 Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal 561 Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat- surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak...') |
(Tidak ada perbedaan)
|