11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB V PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN Pasal 531 Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.') |
(Tidak ada perbedaan)
|