11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB IV PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Pasal 529 Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal 530 (1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelan...') |
(Tidak ada perbedaan)
|