11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Bab XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG Pasal 406 (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam 84 / 118 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan h...') |
(Tidak ada perbedaan)
|