Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB II: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 13: Baris 13:
4. pidana denda;
4. pidana denda;


5. pidana tutupan. b. pidana tambahan
5. pidana tutupan.  
 
b. pidana tambahan
 
1. pencabutan hak-hak tertentu;
1. pencabutan hak-hak tertentu;


Baris 114: Baris 117:
{{Perundangan pasal|23|
{{Perundangan pasal|23|
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
}}
{{Perundangan pasal|24|
{{Perundangan pasal|24|
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.

Menu navigasi