11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Bab XVIII KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Pasal 324 Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 325 (1) Barang siapa sebagai nakhoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal...') |
(Tidak ada perbedaan)
|