11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Bab XVII MEMBUKA RAHASIA Pasal 322 (1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. Pasal 323 (1) Barang siapa dengan sengaja memberit...') |
(Tidak ada perbedaan)
|