Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VI: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi 'BAB V KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM Pasal 153 bis Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 154 Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat...'
(←Membuat halaman berisi 'BAB V KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM Pasal 153 bis Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 154 Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi