11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB IV KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN Pasal 146 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang- undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal...') |
(Tidak ada perbedaan)
|