11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB V PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Pasal 55 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap peng...') |
(Tidak ada perbedaan)
|