Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 25: Baris 25:
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;


Mengingat
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
1. [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal_5|Pasal 5 ayat (1)]], [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal_20|Pasal 20]], dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal_22|Pasal 22 ayat (2)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
 
2. [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002]] tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);


Dengan Persetujuan Bersama
Dengan Persetujuan Bersama

Menu navigasi