11.314
suntingan
(←Mengganti halaman dengan ' UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi...') Tag: Penggantian |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 19: | Baris 19: | ||
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI. | Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI. | ||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB I}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB II}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III}} | |||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB IV}} | |||
BAB | {{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB V}} | ||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VI}} | |||
- | {{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VII}} | ||
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VIII}} | |||