Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXVI: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB XXXVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 613 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini. (2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang. Pasal 614 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan dalam Undang-Un...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
BAB XXXVI KETENTUAN PERALIHAN
{{Perundangan bab|XXXVI|KETENTUAN PERALIHAN|
 
{{Perundangan pasal|613|
Pasal 613
{{Perundangan ayat|613|1|Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.}}
 
{{Perundangan ayat|613|2|Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.}}
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.
}}
 
{{Perundangan pasal|614|
(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.
 
Pasal 614
 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:


Baris 18: Baris 14:


d. istilah pegawai negeri, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang ini dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
d. istilah pegawai negeri, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang ini dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
 
}}
Pasal615
{{Perundangan pasal|615|
 
{{Perundangan ayat|615|1|Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana kurungan dalam Undang-Undang lain di luar Undang Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi pidana denda dengan ketentuan:
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana kurungan dalam Undang-Undang lain di luar Undang Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi pidana denda dengan ketentuan:


a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan


b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II.
b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II.}}
 
{{Perundangan ayat|615|2|Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kategori II, tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang undangan tersebut.}}
(2) Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kategori II, tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang undangan tersebut.
}}
 
{{Perundangan pasal|616|
Pasal 616
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang lain di luar Undang-Undang ini yang menetapkan pidana denda yang melebihi jumlah kategori VIII diganti dengan pidana denda kategori VIII.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang lain di luar Undang-Undang ini yang menetapkan pidana denda yang melebihi jumlah kategori VIII diganti dengan pidana denda kategori VIII.
 
}}
Pasal 617
{{Perundangan pasal|617|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang Undang ini.
Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang Undang ini.
}}
 
{{Perundangan pasal|618|
Pasal 618
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
 
}}
Pasal 619
{{Perundangan pasal|619|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan sampai dibentuknya Undang-Undang mengenai pidana tutupan yang baru.
Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan sampai
}}
dibentuknya Undang-Undang mengenai pidana tutupan yang baru.
{{Perundangan pasal|620|
 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing.
Pasal 620
}}
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing.

Menu navigasi